Tugas 1 Hukum dan Norma

NORMA DAN HUKUM

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri.

Hukum ialah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).

Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.

Pengertian norma hukum dan pengelompokkannya

Pengertian norma hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Di pengelompokkannya ada beberapa jenis hukum di Indonesia.

Pertama dilihat dari hubungan yang diatur norma hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara dan antara negara, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu.

Pengelompokkan yang kedua adalah menurut ruang lingkupnya terdiri dari hukum nasional dan internasional.

Pengelompokan yang ketiga dilihat berdasarkan saat berlakunya yaitu hukum positif, hukum yang berlaku akan datang, serta hukum alam (hukum yang berlaku dimanapun dan kapanpun, untuk sispun di seluruh dunia.

Pengelompokan yang keempat jika dilihat dari isinya maka dapat dibedakan menjadi hukum material dan hukum formal.

Untuk contoh dari norma hukum sendiri tentu tak asing bagi kita. Contohnya adalah peraturan lalu lintas, hukum terkait pajak, hukum tata negara dan sebagainya. Hukum-hukum semacam ini di Indonesia tertuang dalam perundang-undangan dengan pasal-pasalnya. Sanksi dari setiap pelanggaran sudah jelas. Aparat penegaknya pun sudah jelas.

Jika dilihat dari uraian diatas maka kita bisa mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, norma hukum merupakan norma yang mengatur kehidupan manusia dala masyarakat khususnya sebagai warga negara. Kedua, pihak yang berwenang membuat aturan adalah pihak yang berwenang.

Selanjunya ketiga aturan tersebut bersifat memaksa. Keempat adalah norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Kelima, norma hukum merupakan norma tertulis. Norma hukum bisa dibilang norma yang paling kuat keberadaannya walaupun norma lainnya juga memiliki sanksinya masing-masing.

Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.

Ciri-Ciri Norma Hukum
Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
Bersifat memaksa, tegas melarang.
Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana.

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

a.    Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

b.    Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

c.    Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

d.   Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Tugas 1 Hukum dan Norma ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 10 Maret 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Tugas 1 Hukum dan Norma
 

0 komentar:

Posting Komentar