TUGAS SOFTSKILL 3.2

KOPERASI YANG IDEAL

Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi.

Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.

Menurut konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara partial micro, dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja. Koperasi itu berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu adalah sebuah system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai demokrasi.

Mewujudkan ekonomi Ideal

Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri, koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up) berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan.

Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.

Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.

Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.

Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global yang lebih humanistic (humanistic global community).

Pada sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan diri dari segala keterkungkungan.



KOPERASI YANG IDEAL :

1.KOPERASI BENAR

-Sesuai falsafah koperasi

PRINSIP :

Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
Dikendalikan secara demokratis oleh anggota
Partisipasi ekonomi anggota
Otonomi dan kebebasan
Pendidikan , pelatihan dan informasi
Kerjasama antara koperasi
Kepedulian terhadap komunitas


2.KOPERASI BESAR

-Usaha koperasi besar

Dikelola secara profesional
Usaha memenuhi skala ekonomi
Orientasi produk kebutuhan masyarakat luas
Partisipasi ekonomi anggota dalam bentuk modal dan transaksi
Strategi intensifikasi , ekstensifikasi dan derivikasi

3.KOPERASI MENGAKAR

-Anggota Banyak dan Loyal

Pengurus dari anggota
Memberi manfaat material dan atau immaterial kepada anggota
Kelembagaan yang kuat
Pendidikan koperasi adalah wajib
Menyelenggarakan rapat anggota

Sumber :
http://www.suroto.net/2011/05/mewujudkan-koperasi-yang-ideal-menuju.html
https://www.academia.edu/7668055/Koperasi_Ideal_Benar_Besar_Mengakar
http://putrispertiwi.blogspot.co.id/2015/12/bagaimana-koperasi-yang-ideal-itu.html

 

TUGAS SOFTSKILL 3.1

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT

Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.

A.    Jenis-JenisKoperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya

2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.


A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1.        Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja

1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

- Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3.    Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi

F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah  kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.

Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

Sumber :
http://ghyan-ug-management.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-bab-5-sampai-8.html
http://berkoperasi.blogspot.co.id/2008/01/koperasi-sokoguru-ekonomi-indonesia.html
PENGEMBANGAN KOPERASI ;THOBY MUTIS ;PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia