TUGAS SOFTSKILL 1.3


TRUE LOVE STORY

Saya akan menceritakan pengalaman pribadi saya beserta pendapat saya tentang Cinta Kasih.

Cinta menurut saya adalah perasaan sayang dan kasih terhadap orang yang sangat berarti bagi dia, misalnya orang tua, saudara, sahabat, atau juga dengan lawan jenis. Cinta juga bersifat Universal jadi siapa pun dapat merasakan perasaan cinta dan juga kasih.

Begitu yang saya rasakan terhadap Allah, kedua orang tua saya serta kakak dan adik saya. Karena mereka sangat berarti bagi saya, tanpa kesempatan untuk hidup dari Allah saya tidak mungkin bisa merasakan kehidupan didunia ini. Dan serta orangtua saya, tanpa mereka saya tidak mungkin bisa lahir di dunia ini.

Saya akan menceritakan cinta dan kasih saya kepada kedua orang tua saya terlebih kepada Mama. Saya sangat mencintai orangtua saya. Mereka selalu ada untuk saya disaat saya sedih dan senang. Mereka selalu memenuhi apapun kebutuhan saya dan selalu berusaha untuk membahagiakan saya dan juga kakak serta adik saya.

Mereka tak pernah kenal lelah dalam bekerja untuk memenuhi segala kebutuhan hidup saya. Siang malam mereka selalu bekerja tanpa letih, terkadang urusan pekerjaan selalu membuat mereka sakit bahkan beradu pendapat satu sama lain.

Papa, dia yang menjadi pemimpin dalam keluarga. Dia selalu bisa menjadi sesosok seorang ayah yang bisa diandalkan oleh saya dan saudara saya. Dia selalu tegar dalam menghadapi apapun situasi yang sedang dia hadapi. Sakit sekalipun tidak pernah dia rasakan, dia tetap menjalani tugasnya dalam mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup saya dan keluarga.

Mama, dia tidak pernah letih untuk selalu menjaga saya, mengajari saya dari kecil bagaimana cara untuk berdiri, belajar menghitung, membaca, menulis, mengajarkan saya bagaimana sikap yang baik hingga saya saat ini. Dia selalu mementingkan saya dibandingkan dirinya sendiri. Dia selalu menyemangati saya dalam keadaan apapun meskipun dalam keadaan terpuruk sekalipun, dan dia juga selalu mengajarkan saya bagaimana saya harus bisa bangkit lagi dalam keterpurukan. Dia tidak pernah kenal lelah untuk selalu menasehati saya agar bisa menjadi orang yang hebat dan bisa membuat bangga dan orang sekitar saya.

Mama juga selalu membantu papa dalam mencari uang , menjadi partner yang bisa diandalkan. Mama saya adalah orang yang sangat luar biasa hebatnya. Dia bisa menjadi figure seorang Ibu yang lembut, baik, perhatian, dan kasihnya kepada saya membuat saya tidak bisa mengutarakannya dengan kata-kata. Serta dia juga bisa membantu papa menjadi rekan kerja yang sangat bisa diandalkan. Dia tidak pernah mengeluh dan menyerah dalam rasa sakit dan lelahnya yang dia rasakan.

Menurut saya, cinta kasih seorang ayah dan ibu sangat luar biasa. Cinta dan kasih nya tidak pernah lekang oleh waktu dan tidak pernah mengenal pamrih dalam menyayangi, mencintai, mengasihi anak-anaknya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Puisi untuk Ibu

Ibu merupakan kata tersejuk yang di lantunkan oleh bibir-bibir manusia...

Dan "ibuku" merupakan sebutan terindah...
Kata yang semerbak penuh Cinta dan impian,
Manis dan syahdu yang memancar dari kedalaman jiwa...

Ibu adalah segalanya,
Ibu adalah penegas kita dikala lara,
Impian kita dalam rengsa, rujukan kita dikala nista...

Ibu adalah mata air Cinta,
Kemuliaan, kebahagiaan dan toleransi..
Siapapun yang kehilangan ibunya, ia akan kehilangan sehelai jiwa suci yang senantiasa merestui dan memberkatinya...

Alam semesta selalu berbincang dalam bahasa Ibu.
Matahari sebagai Ibu Bumi yang menyusuinya melalui panasnya...
Matahari tak akan pernah meninggalkan bumi sampai malam merebahkannya dalam lentera ombak,
syahdu tembang beburungan dan sesungaian...

Bumi adalah Ibu pepohonan,
Bumi menumbuhkan, menjaga dan membesarkannya...

Pepohonan dan bebungaan adalah Ibu yang tulus memelihara bebuahan dan bebijian..

Ibu adalah jiwa keabadian bagi semua wujud.
Penuh Cinta dan kedamaian...



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Puisi untuk Ayah

Kau tampak lusuh dan berdebu

Ruat-ruat garis hitam merona kelopak matamu

Ku tahu kau lelah ayah…

Saat senja kau duduk termenung menatap jalanan

Yang selalu menghantarkan keping pemberi kehidupan

Ketika kantuk menyerang
kau tetap tegar

Ku tahu kau lelah ayah...

Malu aku menawarkan ranjang yang tersisa
Atau mengantar diri terlelap lebih awal

Tiap malam beserta doa kuberharap

Tuhan murahkan rezeki ayahku
Jagakan sehatnya, jauhkan darinya mara bahaya
Dan jika nanti Kau meminangnya kembali
Tempatkanlah ia disisi-Mu

 

TUGAS SOFTSKILL 1.2



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :


§  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:

1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.


2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.


§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Langkah-langkah mendirikan koperasi :

1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang SamaKoperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)  

2. Dilaksanakannya Rapat PembentukanProses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Ø    Nama dan tempat kedudukan
Ø    Maksud dan tujuan
Ø    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
Ø    Rapat Anggota
Ø    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Ø    Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3. Penyusunan Akta Pendirian KoperasiProses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :

Ø    2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.Ø    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
Ø    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki KewenanganLangkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.Pejabat yang berwenang akan melakukan :

Ø    Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).


Syarat Untuk Pendirian Koperasi

-      Umum :
Ø    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Ø    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Ø    Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
Ø    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
Ø    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Ø    Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Ø    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
Ø    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Ø    Daftar sarana kerja koperasi
Ø    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø    Struktur organisasi koperasi.
Ø    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ø    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
Ø    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
Ø    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
Ø    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
Ø    Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
Ø    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
Ø    Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
Ø    Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
Ø    Daftar susunan pengurus dan pengawas
Ø    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø    Daftar sarana kerja
Ø    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Ø    Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Ø    Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø    Struktur organisasi KSP
Ø    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

b.       Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.       Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.




DAFTAR PUSTAKA

http://valkyriexenz.blogspot.com/2013/01/syarat-syarat-serta-proses-pembentukan.htmlhttp://www.depkop.go.idhttp://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html

 

SOFTSKILL TUGAS 1.1

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI


            Ada banyak hal yang ingin saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi. Saya ingin melakukan banyak perubahan Koperasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Koperasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, banyak masyarakat yang menyalahgunakan nya.

            Sebenarnya koperasi difungsikan untuk mensejahterakan rakyat dengan memegang prinsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Keadaan koperasi Indonesia saat ini akibat dari masyarakat atau SDM di Indonesia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi runtuhnya koperasi.

            Tugas Menteri Koperasi sebenarnya membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan dibidang koperasi dan usaha kecil menengah. Selain itu, Menteri Koperasi memiliki fungsinya sendiri yaitu pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi dibidang koperasi dan usaha kecil menengah, pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi masyarakat, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

            Langkah pertama yang akan saya lakukan sebagai Menteri Koperasi adalah sosialisasi dan edukasi mengeni tujuan koperasi itu sendiri. Saya akan membuka kesadaran masyarakat tentang peran koperasi yang tidak lain sebagai lembaga yang menjadi wadah pengembangan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

            Bukan hanya masyarakat kecil dan menengah saja yang perlu kita edukasi, tetapi juga masyarakat menengah keatas termasuk pengusaha besar untuk bekerja sama dalam pengembangan dan membangkitkan kembali gerakan koperasi di Indonesia.perlu adanya kerja sama banyak pihak disini agar dapat memperbaiki dan memajukan keadaan ekonomi koperasi di Indonesia.

            Begitu juga dengan para Menteri dan Pemerintah serta dengan bantuan para masyarakat yang saling mengapresiasikan kegiatannya. Sayangnya banyak orang bahkan para pejabat Negara di Indonesia yang menyalahgunakan hak-haknya dan tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dapat merugikan Negara bahkan membuat perekonomian di Indonesia semakin terpuruk.
            Saingan dari pihak luar yang kini semakin banyak dan membuat mitra koperasi kurang diminati oleh masyarakat. Inilah hal yang perlu diperhatikan agar mitra koperasi bisa lebih diminati oleh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup dapat membantu memulihkannya. Kita dapat mempromosikannya melalui media social atau pun secara langsung terjun ke lapangan dengan membuat acara yang menarik yang dapat diminati oleh kalangan masyarakat banyak.

            Tidak hanya promosi yang diutamakan tetapi juga harus mengutamakan kualitas yang terbaik agar tidak mengecewakan dan menjadi nilai tambah dalam produk yang di produksi di Indonesia agar tidak kalah saing dengan produk luar Negeri. Sehingga menimbulkan banyak minat dari pihak masyarakat di Indonesia atau mungkin dapat menarik minat orang dari luar Negara Indonesia.

            Karena produk dalam Negeri yang saat ini sedang redup disebabkan banyaknya masyarakat yang lebih tertarik dengan produk dari luar Negeri sehingga Impor lebih banyak dibandingkan Ekspor. Dan inilah yang harus diperhatikan, harus menekan angka Impor yang tinggi dan memperbanyak Ekspor agar dapat memperbaiki Ekonomi Koperasi di Indonesia.

            Para konsumen masyarakat di Indonesia tentunya ahli dalam memilih barang yang berkualitas nmun harga terjangkau. Oleh sebab itu, kita harus benar-benar bertindak dan berpikir tepat untuk dapat menghasilkan produk yang diminati banyak orang di Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan laba atau keuntungan koperasi yang dapat digunakan untuk memperluas wilayah kekuasaan dan juga koperasi di Indonesia bisa lebih maju dari sebelumnya dan berkembang sesuai dengan harapan.

            Dengan harapan mengurangi ketertarikan masyarakat Indonesia dengan barang impor yang jika terus dibiarkan akan mematikan mata pencaharian produsen-produsen dalam Negri. Serta merugikan perekonomian di Indonesia karena kurangnya ekspor produk-produk dalam Negri. Sehingga mengurangi pendapatan Negara. Bagaimanapun caranya, saya akan membuat masyarakat luas baik para produsen dalam Negri maupun para masyarakat agar bisa lebih menghargai dan mencintai produk dalam Negri.

            Dengan begitu kita dapat menekan dan mengurangi tingginya angka impor dan dapat meningkatkan angka ekspor ke luar Negri dan memasarkan serta dengan bangga memamerkan berbagai produk Indonesia yang kualitas nya tidak kalah saing dengan produk dari luar Negri. Sehingga kita juga bisa mendongkrak pendapatan dalam Negri. Dan bisa jadi kita bisa meningkatkan angka Rupiah yang saat ini kita ketahui sedang terpuruk.

            Pada intinya, saya ingin membuat koperasi Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya.
Memperbaiki kinerja dan integritas koperasi. Memperbaiki dalam arti kata bisa menghidupkan, memajukan dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat dari awal agar dapat bersaing dengan perusahaan asing yang telah meredupkan nama koperasi serta dapat terus berkembang dan memajukan perekonomian di Indonesia.

            Saya akan memajukan produktivitas dan kreativitas para generasi baru yang tentunya semakin cerdas dengan semakin canggihnya teknologi. Agar dapat menciptakan sesuatu yang baru yang berbeda tentunya dengan produk luar Negri dan tentunya bisa membawa keuntungan besar bagi Negara.

            Namun, saya juga menginginkan kejujuran dalam hal memajukan Negara kita ini. Diharapkan tidak adanya keegoisan dalam bekerja yang mementingkan diri sendiri dengan mengorbankan banyak pihak seperti misalnya Korupsi.

            Kita juga harus membenahi orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengurus Negara kita ini juga. Jika tindak Korupsi terus merajalela maka percuma saja produsen-produsen dalam negri, wirausaha, masyarakat dan pihak lainnya berusaha memperbaiki system ekonomi koperasi di Indonesia jika ternyata keuntungan yang didapatkan oleh Negara yang diharapkan untuk tujuan memajukan Negara Indonesia justru dimakan habis oleh para pejabat atau orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab untuk memajukan Negara ini, justru menyalahgunakan nya. Dengan banyaknya tindak Korupsi ini malah semakin merugikan Negara dan juga para masyarakat Indonesia.