TUGAS SOFTSKILL 1.2



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :


§  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:

1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.


2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.


§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Langkah-langkah mendirikan koperasi :

1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang SamaKoperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)  

2. Dilaksanakannya Rapat PembentukanProses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.

Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Ø    Nama dan tempat kedudukan
Ø    Maksud dan tujuan
Ø    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
Ø    Rapat Anggota
Ø    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Ø    Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3. Penyusunan Akta Pendirian KoperasiProses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :

Ø    2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.Ø    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
Ø    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki KewenanganLangkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.Pejabat yang berwenang akan melakukan :

Ø    Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).


Syarat Untuk Pendirian Koperasi

-      Umum :
Ø    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Ø    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Ø    Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
Ø    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
Ø    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Ø    Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Ø    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
Ø    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Ø    Daftar sarana kerja koperasi
Ø    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø    Struktur organisasi koperasi.
Ø    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ø    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
Ø    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
Ø    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
Ø    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
Ø    Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
Ø    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
Ø    Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
Ø    Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
Ø    Daftar susunan pengurus dan pengawas
Ø    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø    Daftar sarana kerja
Ø    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Ø    Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Ø    Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø    Struktur organisasi KSP
Ø    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

b.       Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.       Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.




DAFTAR PUSTAKA

http://valkyriexenz.blogspot.com/2013/01/syarat-syarat-serta-proses-pembentukan.htmlhttp://www.depkop.go.idhttp://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel TUGAS SOFTSKILL 1.2 ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 09 Oktober 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan TUGAS SOFTSKILL 1.2
 

0 komentar:

Posting Komentar