PENULISAN 2 PRODUK - PRODUK ASURANSI

PRODUK-PRODUK ASURANSI


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Asuransi yang keluarga saya pilih yaitu “PRUDENTIAL”

SEKILAS PRUDENTIAL

Berdiri sejak tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris. Di Asia, Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong yang mengelola dana mencapai £340 miliar (Rp 4,782 triliun) per 31 Desember 2010. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia adalah pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produk unit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, dan masa pensiun.

Berikut Produk – Produk dari Prudential :

PRUmy child
Merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. PRU my child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan,dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan.

PRUlink edu protection
Dirancang untuk melindungi keceriaan anak Anda hari ini dan pendidikannya di hari nanti. Produk inovatif ini merupakan produk terkait investasi yang memberikan santunan dana setiap bulannya saat risiko terjadi. Dana investasi berpotensi untuk terus berkembang, dan pembayaran Premi akan dilanjutkan apabila terjadi risiko.

PRUlink assurance account plus
Program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambahkan asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 6 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu.

PRUlink investor account
Produk unit linked dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink syariah assurance account
Program asuransi jiwa unik syariah dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Andajuga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

PRUlink syariah investor account
Produk unit linked syariah dengan pembayaran kontribusi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi syariah. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink fixed pay
Produk unit link terbaru yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan di setiap tahapan kehidupan Anda, dengan manfaat kematian yang dijamin* dan pilihan periode pembayaran premi yang pasti.
* Syarat dan Ketentuan berlaku.

PRUhospital care
Sebuah produk asuransi kesehatan yang memberikan Manfaat Harian jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit, menjalani perawatan Gawat Darurat (Intensive Care Unit), Manfaat Operasi Pembedahan dan manfaat perawatan Rumah Sakit akibat kecelakaan pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

PRUaccident plus
Menawarkan kemudahan kepada Anda yang menginginkan perlindungan dari asuransi kecelakaan. Jika pada umumnya Anda diharuskan untuk ikut serta ke suatu program asuransi jiwa terlebih dahulu namun kini dengan PRUaccident plus Anda bebas untuk hanya memiliki asuransi kecelakan saja. Hal ini tentunya akan sangat meringankan Anda dalam besar premi yang harus dibayarkan. Anda akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif terhadap kecelakaan yang mungkin mengakibatkan Anda cacat atau bahkan meninggal dunia. Di samping itu, program ini memberikan Anda keuntungan berupa bonus sebesar 10% dari uang pertanggungan dalam 3 tahun pertama keikutsertaan Anda serta perpanjangan polis secara otomatis setiap tahunnya.

PRUprotector plan
Dirancang untuk memastikan Anda dan keluarga terlindung secara finansial dari berbagai peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di kehidupan Anda. Tidak hanya itu, sebagai program yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus memiliki unsur tabungan,PRUprotector plan selalu siap sedia dengan dana segar bagi Anda sekeluarga apabila dibutuhkan karena nilai tabungan Anda yang akan selalu bertambah selama keikutsertaan Anda. Yang paling menarik, Anda hanya perlu membayar premi 10 tahun namun perlindungan asuransinya akan terus berjalan hingga 10 tahun berikutnya.

PRUuniversal life
Produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan asuransi jiwa serta pengelolaan dana dengan profil risiko investasi yang rendah, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda di semua tahapan kehidupan.

PRUlife cover
PRUlife cover adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal dunia sebelum akhir cakupan penutup PRUlife cover atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun.

PRUlink FUNDS:

PRUlink Rupiah Managed Fund
Memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.

PRUlink Rupiah Managed Fund plus
Memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat risiko investasi menengah-tinggi.

PRUlink USD Fixed Income Fund
Memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.

PRUlink Rupiah Equity Fund
Bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.

PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
Bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.

PRUlink Rupiah Cash Fund
Bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund
Memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi syariah dan saham syariah. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund
Bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham syariah dan berkualitas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta . Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.

PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund
Dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen-instrumen pasar uang syariah dan pendapatan tetap syariah seperti obligasi syariah dan instrumen pendapatan tetap syariah lainnya di pasar modal. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka menengah dan panjang yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.

ASURANSI TAMBAHAN:

PRUlink term
merupakan manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi.

PRUpersonal accident death
memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUcrisis cover 34
akan memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis.
* Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.

PRUcrisis cover benefit 34 
PRUcrisis cover benefit 34 memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.
* Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.

PRUmultiple crisis cover
memberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.

PRUcrisis income
This rider memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis incomesampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis.

PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse waiver 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse payor 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUparent payor 33
Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUmed
PRUmed Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.

PRUhospital & surgical 75
PRUhospital & surgical 75 Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjala ni perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun.

PRUearly stage crisis cover
PRUearly stage crisis cover memberikan perlindungan finansial atas 79 penyakit dan kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah dan lanjut) dan melengkapi perlindungan atas penyakit kritis untuk memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain perlindungan terhadap penyakit kritis,PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni:Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, Komplikasi akibat diabetes, dan Kebutaan pada kedua mata.

Berikut adalah perusahaan asuransi lainnya beserta produk-produknya :

PT Asuransi Purna Artanugraha
PT.Asuransi Purna Artanugraha selanjutnya disebut Asuransi ASPAN didirikan pada tanggal 10 Juni 1991. Ijin usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan R.I melalui surat keputusan No. 155/KM.13/1992 tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.
Produk
   Jenis-jenis kapal yang dapat diasuransikan oleh aspankapal .
  »   Kapal Penumpang
  »   Kapal Tangker (Fluids in Bulk)
  »   Kapal Pengangkut Barang (General Cargo)
  »   Tug Boat
  »   Tongkang
  »   dan Jenis Kapal lainnya
 
Kapal yang dapat diasuransikan oleh aspankapal.
  »    Konstruksi : Baja / Besi
  »    Usia : Kurang dari 15 tahun untuk AllRisk dan 20 tahun untuk Total Loss
  »    Bendera / Manajemen / Kepemilikan ( Indonesia )
  »    Dikelaskan pada Biro Klasifikasi Kapal ( B.K.I )

   Siapa saja yang dapat menjadi tertanggung aspankapal.
  »    Pemilik Kapal
Penu  »    Penyewa Kapal
  »    Bank / Lembaga Keuangan pemberi kredit
  »    Operator Kapal

   Daerah operasi yang diperkenankan aspankapal.
  »   Laut Bebas, Zona
  »   Lautan Terbatas
  »   Sungai
  »   Danau
  »   Pantai

PT Asuransi Rama satria wibawa
Asuransi Rama merayakan Ulang Tahun yang ke 30 pada tanggal 31 Agustus 2008 dan peristiwa ini menandai perkembangan perusahaan dari sebuah perusahaan asuransi kaptif kecil pada awal pendiriannya dan sekarang menjadi sebuah perusahaan asuransi umum menengah dengan kekayaan sebesar Rp. 160.2 milyar dan premi bruto sebesar Rp.211.9 milyar pada tahun 2007.    
Produk
Asuransi Aneka
Asuransi Harta Benda
Asuransi Kecelakaan diri
Asuransi Kendaraan bermotor
Asuransi Kesehatan
Asuransi Khusus
Asuransi Rekayasa
Customs Bonds
Surety Bonds

PT Asuransi Ramayana
PT. Asuransi Ramayana Tbk. didirikan tanggal 6 Agustus 1956 dengan Akta Notaris Raden Meester Soewandi No. 14 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia  tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16 dengan nama PT. Maskapai Asuransi Ramayana. Tujuan didirikannya perusahaan asuransi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan proteksi atas barang-barang impor dan ekspor NV. Agung yang saat itu dipimpin oleh F.S. Harjadi dan R.G. Doeriat.
Produk
   1. Asuransi Properti
           •    Asuransi Kebakaran
           •    Asuransi Home StopRisk
           •    Asuransi Property/Industrial AllRisk
   2. Asuransi Kendaraan
           •     Kendaraan Bermotor
           •    Oto StopRisk
           •    Alat Berat
   3. Asuransi Pengangkutan
           •    Asuransi Pengangkutan Darat,Laut dan Udara
   4. Asuransi Rekayasa
           •    CAR/EAR
           •    EEI
           •    Machinery BreakDown
   5. Asuransi Hull & Aviation
   6. Asuransi Aneka
           •    Money Insurance
           •    Asuransi Kecelakaan dri
           •    Liability
   7. Asuransi Bond
           •    Surety  Bond
           •    Custom Bond
   8. Asuransi Syariah

PT Asuransi Raya
 Asuransi Raya adalah perusahaan asuransi umum nasional yang telah memberikan perlindungan sejak tahun 1958.  
Produk
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kebakaran
Asuransi Kargo
Asuransi Kecelakaan diri
Asuransi Arat Berat
Asuransi Engineering
Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Uang
Asuransi Surety Bond

PT Asuransi Recapital
PT Asuransi Jiwa Recapital, yang lebih dikenal dengan nama Relife, adalah perusahaan Asuransi Jiwa dibawah naungan salah satu institusi terkemuka di Indonesia, yakni Recapital Investment Group.Relife secara resmi diluncurkan pada tanggal 7 Februari 2007 di Jakarta.
Produk
     1. Produk Individu
           •    Relife Endowment Plus
           •    Relife Smart Protection
           •    Relife Protection
           •    Relife Mediprime
           •    Relife Educare
           •    Micro Insurance
           •    Personala Accident & Prime
           •    Relife Primedica
     2. Produk Kumpulan
     3. Produk Unit link

PT Asuransi Sarana Lindung Upaya
PT. Sarana Lindung Upaya  didirikan BPD Jawa Tengah dalam hal ini Yayasan Kesejahteraan Karyawan bekerja sama dengan swasta, berkantor  Pusat di Semarang.  Dalam perkembangannya modal PT. Sarana Lindung Upaya diperkuat dari penyertaan Dana Pensiun BPD Jateng, Dana Pensiun BPD Jatim Dana Pensiun BPD DKI, dan Dana Pensiun BPD Jabar.  Dengan  peningkatan penyertaan modal  tersebut maka secara bertahap dibuka Kantor-kantor Cabang di Ibukota Propinsi yaitu : Surabaya, Jakarta, Bandung  sehingga memperluas  jangkauan operasional PT. Sarana Lindung Upaya.
Produk
   1.    Fire Insurance (Asuransi Kebakaran)
           Tujuan Asuransi Kebakaran adalah menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
           •    Kebakaran
           •    Petir
           •    Ledakan
           •    Kejatuhan Pesawat Terbang
           •    Asap
     2.    Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Barang)
           •    Asuransi Pengangkutan Laut
           •    Asuransi Pengangkutan Darat
     3.    Cash In Transit Insurance (Asuransi Cash In Transit)
     4.    Cash In Safe Insurance (Asuransi Cash In Safe)
     5.    Surety Bond Insurance
          •    Jaminan Penawaran
          •    Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
          •    Jaminan Pembayaran Uang Muka
          •    Jaminan Pemeliharaan
     6.    Motor Vehicle Insurance (Asuransi Kendaraan)
     7.    Personal Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan Dini)
     8.    Cash In Box Insurance

PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Sinar Mas adalah perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai macam jasa asuransi umum. PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tahun 1985 di Jakarta  
Produk
   1. Simas Mobil
      Terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
         •    Simas Mobil
         •    Simas Mobil Exclusive
         •    Simas Motor
         •    Simas TPL (Third Party Liability)
   2. Simas Rumah Hemat++
       Jaminan Simas Rumah Hemat++ terdiri atas :
         •    Kebakaran (Flexas)
         •    Kerusuhan,Huru-Hara,Terorisme dan Sabotase
         •    Gempa Bumi
         •    Banjir
         •    Kebongkaran dan Pencurian
         •    Kecelakaan diri
         •    Biaya pengobatan
         •    Kerusakan yang tidak terduga
         •    Tanggung jawab hokum terhadap pihak ke 3
         •    Biaya tempat tinggal sementara
         •    Pembersihan puing
         •    Penambaha Objek Pertanggungan
         •    Penilaiaan pertanggungan
         •    Tertabrak kendaraan
   3. Simas Travel
       Simas travel menjamin anda dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, jaminan terdiri dari:
         •    Kecelakaan diri
               1. Meninggal dunia dan cacat tetap
               2. Jaminan ganda akibat kecelakaan pesawat
         •    Ketidaknyamanan selama perjalanan
              1. Kehilangan bagasi dan Harta benda pribadi
              2. Keterlambatan bagasi
              3. Keterlambatan pejalanan
              4. Kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan
              5. Pengurangan perjalanan
              6. Pembajakan pesawat udara
              7. Kehilangan dokumen perjalanan
              8. Ketidak senambungan perjalanan pesawat
         •    Biaya pengobatan dan perawatan medis
              1. Perawatan Medis Akibat Kecelakaan dan Sakit
              2. Perawatan lanjutan
              3. Santunan Tunai di Rumah Sakit
              4. Biaya Evakuasi Medis Darurat dan pengembalian jenazah
         •    Jaminan perluasan
              1. Perlindungan Isi Rumah
              2. Tanggung  Jawab Hukum Pribadi
   4.    Simas Sehat
          Simas sehat executive hadur untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Simas Sehat individu terdiri dari :
         •    Simas Sehat Executive
              1. Mengganti seluruh biaya rumah sakit sesui dengan plan pilihan anda
              2. Jaminan biaya transplantasi organ tubuh (jantung,paru-paru,hati,ginjal dan sumsum tulang)
         •    Simas Seahat Gold
              1. Jaminan yang yang sangat luas bila di rawat d rumah sakit
              2. Tidak ada “inner limit”
              3. Pertanggungan/jaminan yang berlaku di seluruh dunia
              4. “no claim bonus” senilai 2 bulan premi
              5. Gratis jaminan asuransi kecelakaan diri Rp. 10.000.000

   5.    Simas Marine cargo
         •    Simas Marine hull
          Menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal termasuk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab - sebab lain yang dipertanggungkan. Jenis asuransi ini dengan modifikasi dapat mengakomodasi penutupan asuransi rangka pesawat terbang.
         •    Simas marine cargo
         Marine cargo insurance lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut.

Dan masih banyak asuransi lainnya di Indonesia.






Sumber :
www.Wikipedia.com
http://www.prudential.co.id/
www.asuransiaspan.com
www.ramains.com
www.ramayanainsurance.com
www.asuransiraya.com
www.relife.co.id
www.asuransi-slu.co.id
www.sinarmas.co.id

 

TUGAS 2 SOFTSKILL ( HAK CIPTA )






PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). 

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain.

Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


SEJARAH HAK CIPTA DI INDONESIA

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. 

Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK CIPTA

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).


PERKECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". 

Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya


PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya


Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:

KCI ( Karya Cipta Indonesia )
ASIRI ( Asosiasi Industri Rekaman Indonesia )
ASPILUKI ( Asosiasi Piranti Lunak Indonesia )
APMINDO ( Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia )
ASIREFI ( Asosiasi Rekaman Film Indonesia )
PAPPRI ( Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia )
IKAPI ( Ikatan Penerbit Indonesia )
MPA ( Motion Picture Assosiation )
BSA ( Bussiness Software Assosiation )
YRCI ( Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia )





DAFTAR PUSTAKA
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia