LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah
disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah
dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang
memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya
kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu
perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
Setelah jangka leasing selesai,
perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang
memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara
tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan
perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih
menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara
tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal
melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks.
Mulai dari jenis leasing yang
paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan
perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya
pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease
sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease
disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak
penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa.
Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha
bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan
alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang
modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau
lebih.
Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam
pengurusan, dan adanya hak opsi. Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari
laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai
operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan
kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor
32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di
London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian
antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang
dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada
lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan
pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di
atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di
bawah ini:
1. Pembiayaan
perusahaan
2. Penyediaan
barang-barang modal
3. Jangka
waktu tertentu
4. Pembayaran
secara berkala
5. Adanya
hak pilih (option right)
6. Adanya
nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya
pihak lessor
8. Adanya
pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing
merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya
dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak
lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan,
maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan
dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam
kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi
suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang
tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang
modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara
prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya
suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan
sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai
biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari
pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi,
artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh
inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter
yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.
Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir
masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu
perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang
sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun
perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan
ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Klasifikasi Leasing
1.
Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini
berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai
harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya
untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut
diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut
lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara
keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor
bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease
masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee
sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara
sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan
lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.
Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam
transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease.
Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.
Operating Lease
Pada operating lease, lessor
membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya
pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena
setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup
tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.
3.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan
oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam
kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan
barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4.
Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak
ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5.
Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang
ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika
Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing
terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lessee
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
Aspek perpajakan yang berkaitan
dengan leasing.
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17
tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal
16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas
pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian
sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan
bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk
jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran
sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee
wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa
hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang
perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran
leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan
pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi
sewa-menyewa biasa.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan
PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan
Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari
lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor
sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena
pajak.
2)
Pengalihan barang dalam transaksi
operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan
barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3)
Besarnya PPN yang terutang adalah 10%
dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3)
merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam
hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang
kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b.
Dalam hal transaksi sale and lease back
tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh
lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor
harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Ø Lease
: Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan
sewa tertentu.
Ø Lessee
: Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang
menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Ø Lessor
: Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Ø Lease
term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode
yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode
yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode
dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode
dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease
dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode
yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee
atas utang lessor yang mungkin terjadi
.
Ø Residual
Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir
periode sewa.
Ø Security
Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin
pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.
Sumber
:
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html
0 komentar:
Posting Komentar