KEPAILITAN PERUSAHAAN
Pengertian dan Penjelasan Terhadap
Kepailitan suatu Perusahaan
Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses
di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar
utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga,
dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat
dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum,
undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur
dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang
tidak dapat dibayar.
Peraturan Perundangan tentang
Kepailitan
Sejarah perundang-undangan
kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906,
sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling
voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217
jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an,
1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada
Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada
perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis
moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah
ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan
cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah
telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998
tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1
Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9
september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998
tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu
Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads
tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1
tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan
(Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis
sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu,
pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan
Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara
kepailitan.
Tujuan utama kepailitan
Tujuan nya adalah untuk melakukan
pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah
oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga
kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak
masing-masing.
Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu
lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam
keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada
dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
1.
kepailitan sebagai lembaga pemberi
jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap
bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
2.
kepailitan sebagai lembaga yang juga
memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh
kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai
suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian
konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal
1131 dan 1132 KUH Perdata.
Para Pihak yang dapat mengajukan
kepailitan yaitu:
·
atas permohonan debitur sendiri
·
atas permintaan seorang atau lebih
kreditur
·
oleh kejaksaan atas kepentingan umum
·
Bank Indonesia dalam hal debitur
merupakan lembaga bank
·
oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam
hal debitur merupakan perusahaan efek.
Bahwa untuk bisa dinyatakan pailit,
debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu:
1.
Memiliki minimal dua kreditur;
2.
Tidak membayar minimal satu utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut,
kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan kreditur, tanpa melihat
jumlah piutangnya.
Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Pernyataan pailit, mengakibatkan
debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan.
Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka
oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan
pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan
dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan
dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa
akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh
lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang
akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah
Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk
seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan
dan pemberesan harta pailit).
Siapa yang Mempailitkan Siapa
Setiap kreditur (perorangan atau
perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika
telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan
di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan
Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan
perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi
tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut
melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa
mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah
dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan
Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa
perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya
UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh
instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat
mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan
umum.
Berikut beberapa faktor penyebab
perusahaan mengalami pailit:
1. Tidak mampu menangkap kebutuhan
konsumen
Sebuah perusahaan harus mampu
menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima
pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan
sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan
kebutuhan mereka.
2. Terlalu fokus pada pengembangan
produk
Fokus terhadap pengembangan produk
merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika
terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen,
perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan
terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.
3. Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi,
ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi
masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan
itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan
menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.
4. Berhenti melakukan inovasi
Kasus bangkrutnya Kodak bisa
menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi
merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi,
produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang
menjadi target pasar.
5. Kurang mengamati pergerakan
kompetitor
Kurang mengamati pergerakan
kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal
jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah
yang dilakukan kompetitor.
6. Harga terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga
mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah
dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan
produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah?
Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.
Penyebab Lain
• Terlilit utang
• Ekspansi berlebihan
• Penipuan dilakukan CEO
• Kesalahan manajemen perusahaan
• Pengeluaran tidak terkendali
Sumber :
www.e-jurnal.com/2013/09/faktor-faktor-penyebab-kebangkrutan.html