MAKALAH KOPERASI


Makalah Ekonomi Koperasi 




DISUSUN OLEH :

MAHARANI GALUH PARAMITHA

26214313

2EB03




UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2014 - 2015

2016



KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,  atas penyertaan dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah Kewajiban Jangka Pendek ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi#, Ibu Sulastri.
Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan pemikiran saya sendiri yang bersumber dari internet dan buku sebagai referensi, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai kewajiban jangka pendek suatu perusahaan dan semoga dapat bermanfaat dalam kehidupan kita sehari hari. Sebagai calon penerus bangsa dimasa mendatang yang memahami penting nya informasi mengenai apa itu koperasi serta fungsi dan peran dari koperasi itu sendiri. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan tentang bab ini. Amin.











BAB I
Pendahuluan


A.     Latar belakang masalah

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

B.     Rumusan masalah

Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:

·         Apa saja yang harus diketahui tentang ekonomi koperasi

C.     Tujuan

1.      Supaya dapat menjelaskan pengertian ekonomi koperasi
2.      Supaya dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi

d.     Manfaat penulisan

Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:

1.      Dapat memahami isi perbedaan dari ekonomi koperasi
2.      Akan lebih memahami isinya
3.      Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi


Bab II
Tinjauan Pustaka


A.  Pengertian Koperasi

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

2.      Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.

3.      Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.

4.      Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


B.   Penjelasan prinsip koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.      Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :

a.       Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b.      Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c.      Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:

a.       Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b.      Mempertahankan otonomi koperasi.

5.      Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

6.      Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:

a.       Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b.      Dapat memperkuat gerakan Koperasi.

7.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

C.   Penjelasan mengenai ide koperasi

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal.

Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

Secara Teoritik, beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

D.   Penjelasan definisi koperasi

Calvert, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.

Drs A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri – ciri utama koperasi yaitu:

1.      Merupakan perkumpulan orang-orang
2.      Yang secara sukarela bergabung bersama
3.      Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4.      Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
5.      Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:

1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
2.      Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
3.      Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;


Bab III
Analisis dan Pembahasan

A.   Penjelasan nilai – nilai koperasi

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai

1.      Nilai-nilai organisasi
a.       Menolong diri sendiri
b.      Tanggung jawab sendiri
c.       Demokratis
d.      Persamaan
e.       Keadilan
f.       Kesetiakawanan

2.      Nilai-nilai etis
a.       Kejujuran
b.       Tanggung jawab sosial
c.       Kepedulian terhadap orang lain.




B.   Penjelasan fungsi dan peran

1.      Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a.      Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b.      Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c.      Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d.     Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e.      Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

2.      Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a.       Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b.      Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c.       Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d.      Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

C.  Perbedaan koperasi dan badan usaha non koperasi

Hal tersebut antara lain adalah:

1.      Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2.      Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3.      Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4.      Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5.      Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
  

Bab IV
Penutup

A.  Kesimpulan

Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

A.                     Daftar Pustaka

READMORE
 

TUGAS SOFTSKILL 3.2

KOPERASI YANG IDEAL

Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi.

Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.

Menurut konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara partial micro, dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja. Koperasi itu berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu adalah sebuah system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai demokrasi.

Mewujudkan ekonomi Ideal

Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri, koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up) berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan.

Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.

Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.

Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.

Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global yang lebih humanistic (humanistic global community).

Pada sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan diri dari segala keterkungkungan.



KOPERASI YANG IDEAL :

1.KOPERASI BENAR

-Sesuai falsafah koperasi

PRINSIP :

Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
Dikendalikan secara demokratis oleh anggota
Partisipasi ekonomi anggota
Otonomi dan kebebasan
Pendidikan , pelatihan dan informasi
Kerjasama antara koperasi
Kepedulian terhadap komunitas


2.KOPERASI BESAR

-Usaha koperasi besar

Dikelola secara profesional
Usaha memenuhi skala ekonomi
Orientasi produk kebutuhan masyarakat luas
Partisipasi ekonomi anggota dalam bentuk modal dan transaksi
Strategi intensifikasi , ekstensifikasi dan derivikasi

3.KOPERASI MENGAKAR

-Anggota Banyak dan Loyal

Pengurus dari anggota
Memberi manfaat material dan atau immaterial kepada anggota
Kelembagaan yang kuat
Pendidikan koperasi adalah wajib
Menyelenggarakan rapat anggota

Sumber :
http://www.suroto.net/2011/05/mewujudkan-koperasi-yang-ideal-menuju.html
https://www.academia.edu/7668055/Koperasi_Ideal_Benar_Besar_Mengakar
http://putrispertiwi.blogspot.co.id/2015/12/bagaimana-koperasi-yang-ideal-itu.html

READMORE
 

TUGAS SOFTSKILL 3.1

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT

Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.

A.    Jenis-JenisKoperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya

2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.


A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1.        Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja

1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

- Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3.    Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi

F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :

Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam

“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah  kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.

Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

Sumber :
http://ghyan-ug-management.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-bab-5-sampai-8.html
http://berkoperasi.blogspot.co.id/2008/01/koperasi-sokoguru-ekonomi-indonesia.html
PENGEMBANGAN KOPERASI ;THOBY MUTIS ;PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia

READMORE
 

TUGAS SOFTSKILL 2.2

SIAPKAH KOPERASI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?


            Koperasi sangat penting bagi Indonesia apalagi dengan menghadapi era globalisasi ini. Sebenarnya, keberadaan koperasi juga telah dirasakan peran dan manfaatnya terhadap masyarakat tetapi karena kurangnya sosialisasi akhirnya koperasi menjadi meredup. Ekstensi koperasi bagi masyarakat akan saya rincikan disini, yang pertama adalah koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.

            Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Koperasi ini lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding lembaga atau badan usaha lainnya. Hal ini disebabkan karena badan usaha lain itu banyak memliki peraturan dan ini yang meghambat badan usaha itu untuk berkembang.

            Pada saat ini era globalisasi bukanlah hal yang asing untuk didengar karena sudah banyak orang yang tau apa itu era globalisasi. Selain itu, bukan hanya di Indonesia saja yang mengalami era globalisasi, tetapi di seluruh dunia mengalaminya. Sebelum saya membahas tentang “siapkah koperasi menghadapi era globalisasi”, terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang pengertian globalisasi,pengertian globalisasi perekonomian, dampak positif dan negatif dari globalisasi ekonomi,dampak positif dan negatif globalisasi secara umum, peluang dan tantangan koperasi di era globalisasi.

Pengertian Globalisasi

            Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

            Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Ekonomi

- Dampak Positif
·         Produksi global dapat ditingkatkan
·         Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
·         Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
·         Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
·         Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi

- Dampak Negatif
·         Menghambat pertumbuhan sektor industry
·         Memperburuk neraca pembayaran
·         Sektor keuangan semakin tidak stabil
·         Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang

- Dampak positif dan negatif globalisasi secara umum

1.      Dampak positif globalisasi antara lain:
·         Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
·         Mudah melakukan komunikasi
·         Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
·         Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
·         Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
·         Mudah memenuhi kebutuhan
·         Membuat sikap terbuka, berpikiran luas
        
2.      Dampak negatif globalisasi antara lain:
·         Informasi yang tidak tersaring
·         Perilaku konsumtif
·         Ketergantungan dengan teknologi
·         Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
·         Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu Negara

  
ANALISIS SWOT

            Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats).

            Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

1.   Strength
 
              Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan
mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya. Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.

Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:

·         Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu, koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
·         Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan.
·         Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.

2.      Weakness

              Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini   bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
  
3.      Opportunities
           
            Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.

4.      Threats

Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,  meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.

Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi.
READMORE
 

TUGAS SOFTSKILL 2.1

Wajah Perkoperasian Indonesia Saat Ini


            Koperasi di Indonesia pada saat ini sedikit kurang baik dan tidak terawat karena banyaknya yang meremehkan adanya koperasi dan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat. Seperti yang kita ketahui pula bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangatlah banyak, sehingga kebutuhan koperasi pun juga harusnya banyak pula sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk membuka usahanya. Koperasi di Indonesia sendiri bisa dibilang tidak menunjukan perkembangan, bahkan cenderung menurun. Penurunan dimulai sejak tahun1998, saat itu tercatat sebagai masa paling suram dalam perekonomian Indonesia. Banyak badan usaha kecil, menengah, maupun besar yang gulung tikar karena tidak mampu bertahan menghadapi krisis tersebut, begitu pula dengan koperasi walaupun tidak semua koperasi yang gulung tikar.
          
Sebenarnya koperasi secara konsep sudah cukup bagus. Misalnya pada koperasi konsumsi, merupakan tempat bagi usaha-usaha kecil untuk memasarkan produknya. Kemudian koperasi simpan pinjam, membantu para masyarakat untuk simpan pinjam dana untuk permodalan maupun kebutuhan sehari-hari. Akantetapi mengapa koperasi Indonesia sangat sulit berkembang? Padahal koperasi di Indonesia sendiri sudah cukup baik, mungkin dari Sumber Daya Manusia yang kurang memahami akan halnya kopeasi tersebut. Sebagian anggota koperasi pun dikelola dengan pihak-pihak yang kurang memahami dibidangnya dan kurang profresional, sehingga bisa saja koperasi kurang memadai akan ada halnya koperasi. Lebih baik pengurus koperasi harus dari anggota yang mengerti dengan bidangnya, sehingga koperasi tersebut dapat berkembang dan dapat bersaing dengan persaingan yang ada.
            
Koperasi Indonesia pada dasarnya didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55%-60% dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% daro populasi koperasi aktif. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sebagian besar koperasi kredit membantu pendanaan bagi masyarakat kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Dari sini bisa kita lihat bahwa terjadi  pergeseran peran koperasi yang dulu sebagai penyalur seperti KUD kini beralih kepada pendanaan bagi masyarakat yang membuka usaha secara mandiri. Semuanya masih dalam suatu ketertarikan yang berkesinambungan dan menunjukan bahwa masyarakat Indonesia masih membutuhkan koperasi dengan segala peranannya.
            
Permasalahan koperasi di Indonesia saat ini lumayan banyak. Diantaranya adalah koperasi digambarkan hanya dipandang sebelah mata, karena hal itu berasal dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah satu penghambat koperasi berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing yang kuat. Selain itu, perkembangan koperasi tidak hanya dari pemerintah saja, tetapi dari peran masyarakat pula yang mendukung dan berpartisipasi adanya koperasi. Sehingga koperasi dapat berjalan dengan lancar. Pengurus koperasi pun harus dari kalangan anggota yang dipilih dalam suatu rapat anggota. Sehingga tidak terjadinya salah pilih dan bisa memegang dalam bidangnya masing-masing, tidak hanya duduk manis saja dan tidak mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam bidang yang ia tempati sekarang. Dan harus mengatur pola pikir kedepannya agar koperasi Indonesia dapat berjalan dengan baik yang diatur dengan anggota-anggota yang bertanggung jawab dan handal dalam bidang tersebut. Akantetapi masih saja anggota yang tidak paham apa yang ia duduki dalam bidangnya. Dan ini termasuk permasalahan koperasi sehingga koperasi Indonesia kurang tertata rapi.
            
Disuatu sisi masih saja ada hal kurang terurus yaitu UKM. UKM di Indonesia bisa dibilang sangat kurang bagus karena banyaknya usaha-usaha swasta yang memasuki industry Indonesia sehingga koperasi Indonesia sangat turun kualitasnya. Padahal banyak sekali produk-produk atau usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang bisa saja itu menjadi nilai jual yang tingggi dan bisa menaikkan harga nilai ekonomi Indonesia dan bisa menembus ke industri luar negeri. Akantetapi itu semua harus didukung dengan adanya koperasi simpan pinjam bagi masyarakat dan bisa memberi modal untuk membuka atau mempromosikan produk yang dibuatnya. Akantetapi kebiasaan orang Indonesia yang bisa dibilang tidak mau repot dan ingin mencoba menjalankan usahanya sendiri tanpa bantuan koperasi. 

Meraka hanya ingin yang instan saja seperti mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia. Masalah ini adalah sebagai dorongan buat para generasi muda penerus bangsa agar dapat berperan aktif dalam perkembangan perkoperasian Indonesia. Salah satunya dengan mengikut sertakan diri dalam koperasi, sehingga memiliki pengalam yang cukup luas.
            
Untuk saat ini para koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat aliran dana terlalu banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadapalur jalannya dana tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka bisa dalam pengelolaan seperti yang saya ceritakan pada sebelumnya. Dalam hal ini koperasi juga memiliki kekurang yaitu dalam manajemennya yang kurang professional, karena kebanyakan kopersi masih memakai hitung manual ketimbang dengan hitung yang cepat menggunakan software atau semacamnya.
            
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah atau lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen ekspoitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Disuatu sisi juga ada namanya KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum lancar.

Koperasi Indonesia yang semakin memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya.

Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.

Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.

Perlakuan anggota koperasi yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. 

Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga banyak anggota koperasi yang malah ikut terjebak dalam permainan investasi ini. Maka dari itu jangan mudah terpengaruh dan mudah percaya dengan orang lain karena zaman sekarang ini sangat rawan dengan kasus penipuan.

Melihat dari penjelasan wajah koperasi di Indonesia saat ini, banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar meciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut pandangan saya yang harus dirubah yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan tekhnologi dengan cara memberika penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukkan koperasi. Selain itu juga SDM atau sumber daya manusia yang tinggi, misalnya dengan merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Bukan hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu anggotanya yang harus bersikap transparan agar tidak terjadi penyelewengan dana dan pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi.

Dari penjelasan diatas tersebut mejelaskan bahwa pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan selain itu  masih banyak masyarakat yang  masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi  meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.

READMORE