Makalah Ekonomi Koperasi
DISUSUN OLEH :
MAHARANI GALUH PARAMITHA
26214313
2EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014 - 2015
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas penyertaan dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah Kewajiban Jangka Pendek ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi#, Ibu Sulastri.
Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan pemikiran saya sendiri yang bersumber dari internet dan buku sebagai referensi, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai kewajiban jangka pendek suatu perusahaan dan semoga dapat bermanfaat dalam kehidupan kita sehari hari. Sebagai calon penerus bangsa dimasa mendatang yang memahami penting nya informasi mengenai apa itu koperasi serta fungsi dan peran dari koperasi itu sendiri. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan tentang bab ini. Amin.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan
ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil
bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang
yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di
sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan
susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun
Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
B. Rumusan
masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari
pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu apa
saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
· Apa saja yang harus diketahui
tentang ekonomi koperasi
C. Tujuan
1. Supaya dapat menjelaskan pengertian ekonomi koperasi
2. Supaya dapat mengetahui penjelasan detail
tentang ekonomi koperasi
d. Manfaat
penulisan
Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca
diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1. Dapat memahami isi perbedaan dari ekonomi
koperasi
2. Akan lebih memahami isinya
3. Agar bisa menjelaskan semua
materi ekonomi koperasi
Bab II
Tinjauan Pustaka
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari
pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang
tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan
biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan
aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain
bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, pengertian Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
B. Penjelasan prinsip koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip.
Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai
Koperasi.
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi
adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua
orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras,
politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati
dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi
membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap
menjamin adanya upaya:
a. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b. Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager,
dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama
pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a. Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya
dengan efektif.
b. Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
C. Penjelasan mengenai ide koperasi
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan
berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah
berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide
yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian
mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900),
yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul :
“Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori
koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis
koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social
Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M.
Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar
falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall
yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat
manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul,
bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai
anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan
tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan
bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam
paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang
mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara
bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan
persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid
yang tinggi.
Secara Teoritik, beberapa ide yang melandasi
lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain
kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan
peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
D. Penjelasan definisi koperasi
Calvert, memberi definisi tentang koperasi
sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas
dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs A. Chaniago memberi definisi koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor
Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966,
membuat batasan mengenai ciri – ciri utama koperasi yaitu:
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis dan;
5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan
menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota
aktif berpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai
koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara
lain yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi
secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi
secara demokratis;
2. Koperasi adalah perusahaan, di mana
orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai
akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
3. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi
pelayanan ekonomi kepada anggota;
Bab III
Analisis dan
Pembahasan
A. Penjelasan nilai – nilai koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia,
tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai
berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
1. Nilai-nilai organisasi
a. Menolong diri sendiri
b. Tanggung jawab sendiri
c. Demokratis
d. Persamaan
e. Keadilan
f. Kesetiakawanan
2. Nilai-nilai etis
a. Kejujuran
b. Tanggung jawab sosial
c. Kepedulian terhadap orang lain.
B. Penjelasan fungsi dan peran
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan
kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di
lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk
mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan
berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di
lingkungannya.
C. Perbedaan koperasi dan badan usaha non koperasi
Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan
modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non
koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki
oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang
sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man
one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik
sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau
kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha
yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya
adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah
memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi
anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa
basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota
kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Bab IV
Penutup
A. Kesimpulan
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
A.
Daftar
Pustaka